Mudik Lebaran, Mobil Angkutan Barang Dibatasi Selama 16 Hari, Catat Tanggalnya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

19 Maret 2025 11:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Pembatasan angkutan barang oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan di Lampung. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Pembatasan angkutan barang oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan di Lampung. Foto: Tampan Fernando.

Setiap angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. 

Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan.

"Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Angkutan barang

pembatasan angkutan

Polresta Bandarlampung

Satlantas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya