Mudik Lebaran, Mobil Angkutan Barang Dibatasi Selama 16 Hari, Catat Tanggalnya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Setiap angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan.
"Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya," tandasnya. (*)
Angkutan barang
pembatasan angkutan
Polresta Bandarlampung
Satlantas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
