Beraksi di Bandar Lampung, Tiga Pencuri Rumah Kosong Diringkus Saat Kabur ke Jawa
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Petugas akhirnya berhasil menangkap ketiganya beserta barang bukti sebelum mereka sempat menyeberang ke Pulau Jawa.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan ini dalam aksi serupa di wilayah lain, mengingat modus yang digunakan terbilang terorganisir.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan terus berkoordinasi dengan Polda serta Polres lain yang mungkin memiliki laporan dengan modus serupa,” tutup AKBP Ujang. (*)
Pencuri rumah kosong
Polda Lamt
pencuri Palembang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
