Beraksi di Bandar Lampung, Tiga Pencuri Rumah Kosong Diringkus Saat Kabur ke Jawa

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 November 2025 14:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose kasus pencurian rumah kosong di Mapolda Lampung. Foto: Ist.
Rilis ID
Ekspose kasus pencurian rumah kosong di Mapolda Lampung. Foto: Ist.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Petugas akhirnya berhasil menangkap ketiganya beserta barang bukti sebelum mereka sempat menyeberang ke Pulau Jawa.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan ini dalam aksi serupa di wilayah lain, mengingat modus yang digunakan terbilang terorganisir.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan terus berkoordinasi dengan Polda serta Polres lain yang mungkin memiliki laporan dengan modus serupa,” tutup AKBP Ujang. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pencuri rumah kosong

Polda Lamt

pencuri Palembang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya