Modus Pinjam Sepeda Motor untuk Tarik Dana, Pria Asal Sidomulyo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi penggelapan yang dilakukan pria berinisial RH (22) warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Polsek Candipuro dan Sidomulyo.
Tanpa ada perlawanan, ia diringkus Unit Reskrim Polsek saat melintas di jalan umum Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka awalnya meminjam sepeda motor Honda Beat nopol B 3499 CDR milik korban saat bertemu di Desa Titiwangi pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menarik dana dan menjemput rekannya di Kecamatan Sidomulyo.
"Karena kendaraan tersebut tidak dikembalikan, korban yang mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta lapor ke Polsek Candipuro," ujar Kapolsek, Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan menangkap bersama barang bukti kendaraan yang dibawa kabur.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkas AKP Farid Riyanto. (*)
Penggelapan
sepeda motor
modus pinjam
Polsek Candipuro
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
