Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu, Penipu Ditangkap Polsek
Yuda Haryono
Pringsewu
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya bisa menangkap tanpa perlawanan.
Tersangka menyasar korbannya dari berbagai kalangan mulai dari Kepala Pekon, Kepala Dinas, hingga anggota DPRD
Modusnya, meminta uang kepada calon korban dengan alasan biaya operasional yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu dan nomor WhatsApp 082220000974.
Tersangka sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan.
Adapun korban penipuan Riza Fahlevi cukup banyak, namun sebagian besar enggan melapor karena malu.
Untuk memperkuat kasusnya, polisi menyita sejumlah barang bukti antara dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa," pesan Kapolsek.(*)
Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu
penipu
Polsek Pringsewu Kota
warga Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
