Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu, Penipu Ditangkap Polsek

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

24 Desember 2024 20:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu warga Tanggamus ditangkap Polsek. Foto : humas
Rilis ID
Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu warga Tanggamus ditangkap Polsek. Foto : humas

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya bisa menangkap tanpa perlawanan.

Tersangka menyasar korbannya dari berbagai kalangan mulai dari Kepala Pekon, Kepala Dinas, hingga anggota DPRD

Modusnya, meminta uang kepada calon korban dengan alasan biaya operasional yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu dan nomor WhatsApp 082220000974.

Tersangka sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan.

Adapun korban penipuan Riza Fahlevi cukup banyak, namun sebagian besar enggan melapor karena malu.

Untuk memperkuat kasusnya, polisi menyita sejumlah barang bukti antara dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa," pesan Kapolsek.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu

penipu

Polsek Pringsewu Kota

warga Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya