Modus Gandakan Uang, Dukun Cabul Ditangkap Polres Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

11 November 2025 15:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono saat konferensi pers terkait penangkapan dukun cabul. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono saat konferensi pers terkait penangkapan dukun cabul. Foto Humas Polres

Dari pengakuannya, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban.

Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus hasrat pribadi dan membeli narkoba yang diperkuat dengan hasil tes urine.

"Penyidik menjerat tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Indik Rusmono. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dukun cabul

gandakan uang

pencabulan

Satreskrim

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya