Modus Gandakan Uang, Dukun Cabul Ditangkap Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Dari pengakuannya, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban.
Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus hasrat pribadi dan membeli narkoba yang diperkuat dengan hasil tes urine.
"Penyidik menjerat tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Indik Rusmono. (*)
Dukun cabul
gandakan uang
pencabulan
Satreskrim
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
