Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Dua Penipu Via WhatsApp

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

9 November 2025 17:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka penipuan via WhatsApp dengan modus profil tetangga ditangkap polisi. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka penipuan via WhatsApp dengan modus profil tetangga ditangkap polisi. Foto istimewa

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

WhatsApp

foto profil tetangga

penipuan

Polsek Rawajitu Selatan

Polres Tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya