Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Dua Penipu Via WhatsApp
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
foto profil tetangga
penipuan
Polsek Rawajitu Selatan
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
