Modus Bisa Usir Roh Jahat, Tukang Servis HP di Lampung Cabuli Anak SD
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan terduga pelaku yang digunakan pada saat kejadian.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
pencabulan
tukang service
dukun cabul
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
