Minta Uang Ditolak, Suami Nekat Gebuki Istri di Mesuji

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

13 November 2025 15:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka KDRT terhadap istri ditangkap Polres Mesuji. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka KDRT terhadap istri ditangkap Polres Mesuji. Foto istimewa

RILISID, Mesuji — Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kali ini dilakukan pria berinisial KP (48) terhadap istrinya NS (47) yang mengalami luka luka di bagian kaki dan kepala serta memar di sekujur tubuh.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka ditangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan istrinya yang dipukul dengan memakai kayu dan menginjak-injak badan serta leher kemudian menyeretnya hingga keluar rumah.

"Motifnya ditolak saat minta uang, karena korban tidak memiliki dan hutang ke tetangga juga tidak diberi," kata Kasat Reskrim, Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan laporan korban, team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji segera bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Selasa (11/11/2025).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

KDRT

Suami

istri

polres mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya