Mencuri di Rumah Kontrakan, Tukang Bangunan Diamankan Saat Kerja di Palembang
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.
Tersangka berinisial IR (40) warga Kecamatan Way Jepara, diamankan saat bekerja di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Asep Komarudin mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati, membenarkan tersangka di tempat kerjanya tanpa perlawanan dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (3/9/2025) di sebuah rumah kontrakan milik korban dan kehilangan satu unit handphone serta satu unit laptop merek Apple.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta dan lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Kamis (13/11/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan tersangka, polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pada hari Rabu (12/11/2025).
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Pencuri
rumah kontrakan
tukang bangunan
kerja di Palembang
polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
