Mantan Pacar, Dalang Kasus Curas Mahasiswi di Lampung Selatan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

8 April 2026 14:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan pacar jadi tersangka kasus Curas terhadap mahasiswi di Lampung Selatan. Foto istimewa
Rilis ID
Mantan pacar jadi tersangka kasus Curas terhadap mahasiswi di Lampung Selatan. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Teka-teki kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) yang dialami salah seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terjawab sudah dan berhasil diungkap polisi serta mengamankan satu orang tersangka 

Hasil penyelidikan, pria berinisial RAMS (19) yang tak lain mantan pacar korban diduga sebagai dalangnya dan diringkus dari rumahnya di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung, Minggu (5/4/2026( sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, peristiwa Curas terjadi di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar pada hari Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban yang tengah berada di dalam mobil bersama rekannya tiba-tiba dihentikan oleh tersangka dan digedor-gedor kacanya 

Setelah dibuka kacanya, tersangka langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali, lalu merampas satu unit telepon genggam.

"Tersangka juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial," kata Kapolsek, Rabu (8/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta kehilangan satu unit ponsel iPhone dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang Curas dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mantan pacar

kasus Curas

mahasiswi

Polsek Natar

Polres Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya