Maling Kabel, Mandor Bibit Nanas Ditangkap Polsek Terusan Nunyai
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian kabel jenis NYY 300 milimeter sepanjang 8 meter dan kabel NYY sepanjang 26 meter milik PT BSSW Way Abung senilai Rp4 juta lebih, berhasil diungkap Polsek Terusan Nunyai, Senin (17/3/2025).
Tersangka berinisial AS (30) warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap saat sedang bekerja di PT GGP Agro sebagai mandor bibit nanas.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka mencuri bersama rekannya JS (DPO) pada hari Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Caranya, tersangka terlebih dahulu memanjat rel tempat kabel terpasang dan memotong kabel menggunakan alat potong gergaji besi.
Pihak perusahaan yang menyadari ada kabel tembaga mesin dinamo boiler yang terpasang di jalur antara genset dan penghubung jaringan mesin produksi hilang langsung lapor ke Polsek.
"Atas laporan korban, Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai melakukan penyelidikan, ldan berhasil memperoleh informasi terkait identitas tersangka," ujar Kapolsek, Kamis (20/3/2025).
Tanpa menunggu lama, Kanit Reskrim dan anggota bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kerjanya saat akan melakukan absen pulang.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pasang sarung tangan, satu buah kulit kabel warna hitam, satu buah gergaji, saru buah cutter dan isi cutter dari tangan tersangka.
"Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka ditahan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 atau 363 ayat (2) KUHPidana," pungkas Iptu Daniel Hamidi. (*)
Mandor Bibit Nanas
mencuri kabel
Polsek Terusan Nunyai
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
