Mabok Miras! Warga di Way Jepara Aniaya Dua Orang
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Akibat pengaruh minuman keras (Miras), seorang pria berinisial E warga Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mabok dan tega menganiaya dua orang serta melakukan pengerusakan di sebuah bengkel.
Atas kejadian tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan membawanya ke Polsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Way Jepara A.E. Siregar mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, kasus penganiayaan dan pengerusakan terjadi pada hari Senin (20/10/2025).
Awalnya korban Febri dan Rudi mengkonsumsi minuman beralkohol bersama beberapa orang lainnya hingga terjadi keributan dan berujung penganiayaan yang mengakibatkan keduanya mengalami luka pada bagian kepala dan merasakan pusing.
Mendapat laporan ada kejadian tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.
"Barang bukti yang kita sita berupa botol bekas miras merek Vigour dalam kondisi pecah separuh bagian," kata Kapolsek, Selasa (21/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Penganiayaan Juncto gabungan beberapa perbuatan kejahatan sebagaimana dengan maksud Pasal 351 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUHPidana.
Polisi juga akan melakukan proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (*)
Mabok Miras
penganiayaan
pengrusakan
Polsek Way Jepara
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
