Lahan Sidosari Dieksekusi Pengadilan, PTPN I Regional 7 Terus Lakukan Pendekatan Humanis
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Upaya-upaya hukum baik secara perdata dan/atau pidana serta upaya persuasif yang kami lakukan, untuk dapat dilaksanakan kegiatan eksekusi rill oleh Pengadilan Negeri Kalianda dapat berjalan kondusif dan humanis agar aset tanah negara tersebut dapat dikuasai kembali dan dikelola PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari.
Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)c wajib dilaksanakan, namun PTPN I Regional 7 sebagai BUMN yang selama ini telah bersinergi dengan lingkungan sekitar dalam kegiatan usahanya menjamin penegakan hukum selaras dengan pendekatan humanis. (*)
PTPN 1 Regional 7
PN Kalianda
lahan PTP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
