Lahan Sidosari Dieksekusi Pengadilan, PTPN I Regional 7 Terus Lakukan Pendekatan Humanis

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

31 Desember 2024 14:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers yang digelar PTPN 1 Regional 7 pada Senin 30 Desember 2024 malam/foto: rima
Rilis ID
Konferensi pers yang digelar PTPN 1 Regional 7 pada Senin 30 Desember 2024 malam/foto: rima

Upaya-upaya hukum baik secara perdata dan/atau pidana serta upaya persuasif yang kami lakukan, untuk dapat dilaksanakan kegiatan eksekusi rill oleh Pengadilan Negeri Kalianda dapat berjalan kondusif dan humanis agar aset tanah negara tersebut dapat dikuasai kembali dan dikelola PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari. 

Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)c wajib dilaksanakan, namun PTPN I Regional 7 sebagai BUMN yang selama ini telah bersinergi dengan lingkungan sekitar dalam kegiatan usahanya menjamin penegakan hukum selaras dengan pendekatan humanis. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

PTPN 1 Regional 7

PN Kalianda

lahan PTP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya