Lahan Sidosari Dieksekusi Pengadilan, PTPN I Regional 7 Terus Lakukan Pendekatan Humanis

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

31 Desember 2024 14:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers yang digelar PTPN 1 Regional 7 pada Senin 30 Desember 2024 malam/foto: rima
Rilis ID
Konferensi pers yang digelar PTPN 1 Regional 7 pada Senin 30 Desember 2024 malam/foto: rima

Pernyataan Tuhu Bangun ini disampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi. Untuk sampai kepada sikap humanis itu, Tuhu Bangun menyebut beberapa tahapan dan pertimbangan yang mendalam dan komprehensif. Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan permohonan eksekusi dari PTPN I Regional 7 pada Bulan Mei 2024 kepada PN Kalianda atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu putusan No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo Putusan PT Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk Jo Putusan MA No.4354K/Pdt/2024. Lalu, tahap berikutnya dilakukan proses Peringtan Eksekusi (Aanmaning) dan Konstatering (Pencocokan).

“Pada masa aanmaning ini antara lain dilakukan penyampaian informasi tentang tahapan eksekusi dan memerintahkan penghuni atau penggarap untuk keluar dari lokasi atau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela terhitung delapan hari setelah disampaikana peringatan. Jadi, sebenarnya imbauan hukum untuk keluar dari lokasi ini sudah sejak lama. Tetapi atas nama kemanusiaan, kami toleransi sampai menjelang eksekusi ini,” tambah dia.

“Pada tahapan Konstatering (pencocokan) bulan September 2024 yang dilakukan PN Kalianda bertujuan untuk mencocokan lahan yang akan dilakukan Eksekusi telah sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Kalianda No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla yang pada pokok amarnya Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PTPN I Regional 7, yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 Tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1997 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984,41 Ha merupakan aset milik PTPN 1 Regional 7 dan menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan/atau pihak lainya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PTPN I Regional 7 seketika dan tanpa syarat apa pun”. Jelas Tuhu Bangun

Ditambahkan Jumiati, kepala sekretariat bagian hukum PTPN 1 Regional 7, Selain tahap-tahap yang diatur berdasarkan hukum, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif, membuka ruang diskusi, dan mendirikan Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dari tindak pidana penipuan.

Pihaknya juga terus berkordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, dari tingkat RT, Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat, hingga kabupaten. Demikian juga dengan aparat keamanan.

“Dari semua tahapan itu, sampailah kita pada tahap Rapar Koordinasi di Pengadilan Negeri Kalianda guna menjalankan tahapan terakhir ini, yakni eksekusi rill yang akan dilaksanakan besok, hari Selasa tanggal 31 Desember 2024. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerjasama semua elemen, terutama saudara-saudara saya yang atas nama hukum harus keluar dari lokasi ini," jelas Jumiati.

Surat Sporadik

Sengketa lahan seluas 75 hektare yang merupakan bagian dari HGU No.6 seluas 4.984,41 hektare milik PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari itu berawal dari klaim Maskamdani yang mengaku sebagai ahli waris dan mengajukan gugatan di Pangadilan Negeri Kalianda. Dalam proses hukum bertingkat, pihak penggugat (Maskamdani Cs.) tidak bias membuktikan dalil gugatanya di dalam persidangan. Sementar proses hukum berlangsung, lahan yang disengketakan itu diduduki dan digarap oleh oknum-oknum secara illegal.

Bukan hanya menggarap dan menduduki, para oknum juga memperjual belikan lahan milik PTPN I Regional 7 yang semula bernama PTPN VII ini. Bahkan, pihak Kepala Desa Natar diduga telah menerbitkan beberapa lembar surat keterangan penguasaan fisik tanah alias sporadik.

“Adapun terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatakan memiliki Sporadik di atas tanah milik PTPN I Regional 7, kami telah melakukan upaya hukum pidana yaitu membuat laporan polisi. Hal ini dilakukan dengan tujuan mencari rasa keadilan bagi Kami serta warga setempat yang mengalami penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.” 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

PTPN 1 Regional 7

PN Kalianda

lahan PTP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya