Kurang dari Dua Hari, Polres Lamteng Tangkap Tersangka Kasus Curas di KM 28

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

6 April 2025 22:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Curas terhadap teman sendiri ditangkap Polsek Terbanggi Besar. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka Curas terhadap teman sendiri ditangkap Polsek Terbanggi Besar. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Tengah — Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Kilometer (KM) 28 Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, berhasil diungkap Polsek setempat.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit diwakili Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan menjelaskan, tersangka Curas berinisial RK (22) merupakan warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Tersangka ditangkap kurang dari dua hari setelah kejadian, yakni pada hari Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Awalnya tersangka dan korban MU (37), warga Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Humas Jaya.

Saat melintas di tempat sepi PT Humas Jaya, tersangka berpura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti.

Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, menendang tubuhnya hingga tersungkur, lalu mencekik serta melempar korban ke sungai.

Setelah itu, tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 dan handphone merek Oppo A535 warna putih milik korban.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek, Minggu (6/4/2025).

Berdasarkan laporan korban yang masih teman dekat tersangka dan saat itu minta diantar urut di wilayah Seputih Mataram, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

"Tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut serta dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kompol Yusvin Argunan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tersangka Curas

teman sendiri

Polsek Terbanggi Besar

polres Lampung Tengah

KM 28

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya