Konflik Masyarakat Adat dan PT SIP di Mesuji, Tim Mediasi Pastikan Bersikap Objektif
Muhammad Iqbal
Mesuji
Pihaknya juga telah meminta kepada BPN Mesuji untuk cek lokasi dan melihat status lahan yang diklaim masyarakat buay mencurung.
Ternyata dari hasilnya dinyatakan bahwa lokasi yang diklaim tersebut berada di dalam HGU PT SIP.
Tim Mediasi tidak ingin gegabah, sehingga Bupati Mesuji memerintahkan jajarannya untuk berkonsultasi ke berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Agraria, Komnas HAM hingga Komnas perempuan dan Komisi Perlindungan Anak.
"Oleh karena itu PT SIP meminta bantuan kepada Pemkab Mesuji beserta stakeholder terkait untuk melakukan penertiban supaya masyarakat Buay Mencurung keluar dari lahan HGU. Jadi langkah yang kami lakukan ini supaya nantinya tidak menciderai hak-hak sipil dari masyarakat ataupun kerugian investor itu sendiri," imbuh Taufiq Widodo.
Selain itu, Tim Mediasi juga telah berkonsultasi ke Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan bertemu dengan pakar hukum agraria, dan ternyata memang di Lampung sendiri tidak ada tanah adat.
Begitu pula saat berkonsultasi ke pakar Antropologi Budaya di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Unila juga senada bahwasanya tidak ada tanah adat di Provinsi Lampung.
"Dari hasil konsultasi tersebut kami pun melakukan rapat kecil lagi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini," kata dia.
Kemudian Taufiq menjelaskan, jika upaya persuasif yang dilakukan bersama TNI-Polri, Kejaksaan, BPN dan stakeholder terkait untuk meminta masyarakat yang menduduki lahan PT SIP keluar dari lahan HGU, telah dilakukannya.
Namun sampai saat ini masyarakat yang menduduki lahan HGU PT. SIP belum juga meninggalkan lokasi.
"Termasuk pemasangan banner atau baleho yang kemarin sempat viral ada logo Pemkab Mesuji, TNI-POLRI, Kejaksaan dan BPN dan itu sempat diplintir seolah-olah Forkopimda berpihak kepada perusahaan padahal tidak," ungkapnya.
Konflik agraria
masyarakat adat
PT SIP
Pemkab Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
