Konflik Masyarakat Adat dan PT SIP di Mesuji, Tim Mediasi Pastikan Bersikap Objektif
Muhammad Iqbal
Mesuji
RILISID, Mesuji — Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kabupaten Mesuji terdiri dari unsur Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), Polres, Kejari dan BPN memastikan bersikap objektif dalam penyelesaian konflik agraria Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Komitmen tersebut bukan hanya disampaikan oleh Bupati Mesuji Elfianah, tetapi unsur Forkopimda terkait juga turut mengamininya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mesuji Taufiq Widodo saat diwawancarai menuturkan, jika konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat Buay Mencurung dengan perusahaan di Mesuji sudah terjadi cukup lama.
Dari kondisi tersebut, Pemkab dan Forkopimda sudah melakukan berbagai upaya mediasi hingga sempat membuat masyarakat yang menduduki lahan HGU PT SIP meninggalkan lokasi.
"Tetapi tetap saja saat kita mediasi masyarakat yang menduduki lahan keluar dan masuk lagi," ujarnya, Minggu (13/9/2025).
Menurut Taufiq Widodo, mediasi terakhir meminta kepada kelompok masyarakat yang menduduki lahan PT SIP untuk melakukan gugatan jika merasa punya alas hak yang sah.
Begitu pula sebaliknya kepada pihak perusahaan untuk melakukan gugatan yang sama.
"Kalau memang punya alasan yang kuat, silahkan saja lakukan gugatan secara litigasi maupun laporan polisi. Dan ternyata dari masyarakat Buay Mencurung ini tidak membuat laporan," ucapnya
Di sisi lain, karena pihak PT SIP merasa dirugikan, akhirnya membuat laporan ke polisi atas tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Buay Mencurung.
Adanya laporan itu, dari Pemkab Mesuji beserta Forkopimda atau Tim Mediasi Penyelesaian Sengketa, mengadakan rapat untuk menangani kasus tersebut.
Konflik agraria
masyarakat adat
PT SIP
Pemkab Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
