Komplotan Perampok di Tol Lampung Terungkap, Satu Pelaku Ternyata Oknum TNI

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

13 November 2025 16:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi pelaku kejahatan diringkus polisi. Foto: Ist
Rilis ID
Ilustrasi pelaku kejahatan diringkus polisi. Foto: Ist

2. TN (31), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

3. A.A (43), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

4. MAI (24), warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

5. MI, warga Kampung Samwag, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (berperan sebagai penadah).

Sementara dua pelaku lain, yaitu FR dan IK, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, 1 borgol besi, dan 63 karung gula pasir hasil curian.

Kini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.

 “Untuk oknum anggota TNI yang terlibat, sudah kami serahkan ke Denpom AL guna diproses sesuai hukum militer,” tambah Kasat Reskrim.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Perampokan

rampok di Tol

Tol Lampung

JUTA

Polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya