Komplotan Perampok di Tol Lampung Terungkap, Satu Pelaku Ternyata Oknum TNI
Tampan Fernando
Bandar Lampung
2. TN (31), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
3. A.A (43), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
4. MAI (24), warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
5. MI, warga Kampung Samwag, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (berperan sebagai penadah).
Sementara dua pelaku lain, yaitu FR dan IK, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, 1 borgol besi, dan 63 karung gula pasir hasil curian.
Kini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.
“Untuk oknum anggota TNI yang terlibat, sudah kami serahkan ke Denpom AL guna diproses sesuai hukum militer,” tambah Kasat Reskrim.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)
Perampokan
rampok di Tol
Tol Lampung
JUTA
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
