Kompak! Kakak Beradik di Lampura Nekat Mencuri, Satu Dapat Tindakan Terukur

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

21 Mei 2025 17:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka spesialis pencurian, foto : Riski Andresa
Rilis ID
Salah satu tersangka spesialis pencurian, foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Kakak beradik di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), nekat melakukan aksi pencurian di toko, ruko serta minimarket.

Satu berhasil diberi tindakan terukur karena berusaha melarikan diri yakni pria berinisial E (22) dan R merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Lampura AKBP Dedy Kurniawan pada saat konferensi pers mengatakan, tersangka sudah meresahkan masyarakat berjumlah empat orang, dua orang berhasil diamankan, dua lainnya masih dalam pengejaran.

"Satu orang merupakan residivis yang baru keluar dari penjara," kata Kapolres, Rabu (21/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfryadi Pratama menambahkan, tersangka sudah beraksi sebanyak tujuh kali di beberapa TKP dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan..

Masih kata Apfryadi Pratama, kedua tersangka diamankan kurang dari waktu 24 jam usai melakukan aksi pencurian di sebuah toko dan terekam kamera CCTV.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencurian

kakak beradik

Polres Lampura

Ditembak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya