Kesal Ditagih Hutang, Penganiaya Istri Tetangga Hingga Tewas Ditangkap Polres Lamteng
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil diungkap Polres setempat.
Hasil penyelidikan polisi, Tim Gabungan Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lamteng, menangkap tersangka WO (50) di wilayah Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (24/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025), Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, aksi kejahatan dilakukan tersangka pada hari Jumat (21/3/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka yang masih tetangga korban, melakukan aksi curas dengan cara melumpuhkan korban dan leluasa menjarah barang berharga.
Karena sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya, tersangka menghantam kepala SLD (46) hingga pingsan dan meninggal dunia.
“Motifnya dendam akibat persoalan utang-piutang dan korban dipukul kepalanya dengan menggunakan kunci pas ukuran 36,” kata Kapolres.
Dari tangan tersangka, turut disita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp53 juta, satu tas coklat, satu tas ransel hitam, satu dompet beserta KTP korban, dan satu buah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana penjara 15-20 tahun," pungkas AKBP Andik Purnomo Sigit. (*)
Kesal ditagih hutang
Curas
tetangga
polres Lamteng
pembunuhan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
