Kerugian Negara Proyek Jalan di Pesibar Rp1 M Lebih, Kontraktor Baru Cicil Rp680 Juta
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tersangka korupsi jalan di Pesisir Barat (Pesibar) kembali menyerahkan uang Rp290 juta ke penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Kontraktor berinisial AW ini sebelumnya juga telah menyerahkan duit sebesar Rp390 juta ke penyidik Kejati Lampung. Sehingga, uang yang dikembalikan total Rp680 juta.
Adapun kasus dimaksud adalah pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesibar tahun anggaran 2022.
Penyerahan uang dilakukan penasihat hukum (PH) tersangka selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Jumat (27/12/2024).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perkara yang menjerat tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik pidsus Kejati Lampung menetapkan kontraktor pelaksana tersebut sebagai tersangka, Jumat (6/12/2024).
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024.
Selain AW, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya berinisial J selaku penguna anggaran kegiatan dan penandatangan kontrak.
Satu lagi, BDS selaku Direktur CV Garudayana Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pesibar
kejati lampung
korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
