Kerugian Negara Proyek Jalan di Pesibar Rp1 M Lebih, Kontraktor Baru Cicil Rp680 Juta

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

27 Desember 2024 21:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyerahan uang titipan di Kejati Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Penyerahan uang titipan di Kejati Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Tersangka korupsi jalan di Pesisir Barat (Pesibar) kembali menyerahkan uang Rp290 juta ke penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung. 

Kontraktor berinisial AW ini sebelumnya juga telah menyerahkan duit sebesar Rp390 juta ke penyidik Kejati Lampung. Sehingga, uang yang dikembalikan total Rp680 juta. 

Adapun kasus dimaksud adalah pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesibar tahun anggaran 2022.

Penyerahan uang dilakukan penasihat hukum (PH) tersangka selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Jumat (27/12/2024).

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perkara yang menjerat tersangka. 

Dalam kasus ini, penyidik pidsus Kejati Lampung menetapkan kontraktor pelaksana tersebut sebagai tersangka, Jumat (6/12/2024).

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024.

Selain AW, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya berinisial J selaku penguna anggaran kegiatan dan penandatangan kontrak.

Satu lagi, BDS selaku Direktur CV Garudayana Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Pesibar

kejati lampung

korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya