Kerugian Negara Proyek Jalan di Pesibar Rp1 M Lebih, Kontraktor Baru Cicil Rp680 Juta
Gueade
Bandar Lampung
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika lolos dari jeratan pasal primer ini, penyidik mempersiapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan rekan, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,37 miliar lebih. (*)
Pesibar
kejati lampung
korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
