Kerugian Negara Proyek Jalan di Pesibar Rp1 M Lebih, Kontraktor Baru Cicil Rp680 Juta

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

27 Desember 2024 21:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyerahan uang titipan di Kejati Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Penyerahan uang titipan di Kejati Lampung. Foto: ist

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jika lolos dari jeratan pasal primer ini, penyidik mempersiapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan rekan, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,37 miliar lebih. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Pesibar

kejati lampung

korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya