Keroyok Tetangga hingga Gigi Copot, Satu Tersangka Diringkus Polres Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Satu dari dua tersangka pengeroyokan terhadap korban TK (57) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro PTU Rizky Dwi Cahyo mewakili Kapolres AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan penangkapan tersangka berinisial CS (33) yang masih tetangga korban tanpa perlawanan.
Awal peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka bersama rekannya berinisal R, terjadi di teras rumah seorang warga di Jalan Nuri, RT 47 RW 10, Kelurahan Banjarsari, Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali serta bagian wajah sebanyak empat kali yang mengakibatkan dua giginya copot dan mengalami luka-luka.
"Setelah korban selesai mendapat perawatan di RSUD Jenderal A. Yani Metro, langsung membuat laporan ke Polres," kata Kasat Reskrim, Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti hasil visum dan kartu berobat korban di RSUD Jenderal A. Yani.
Atas perbuatannya, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. dan dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan di masyarakat," pungkas IPTU Rizky Dwi Cahyo. (*)
Pengeroyok
tetangga
Tekan 308 Presisi
Satreskrim
Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
