Kepala DPKP Metro dan Kabid PUTR Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dikabarkan mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret dua pejabat penting di lingkungan Pemkot Metro, Jumat (29/8/2025) malam.
Dua pejabat itu masing-masing berinisial RKS, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), serta DH, Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kota Metro.
Keduanya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekanan proyek berinisial TW dan UJ.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Metro Pusat, yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah.
RKS dan DH bahkan diduga berperan sebagai aktor utama dalam kasus ini.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, para tersangka diamankan penyidik Kejari Metro pada Jumat siang, kemudian langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejari Metro maupun pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum keempat orang tersebut.
Namun sejumlah sumber menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik korupsi.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan belum memberikan tanggapan terkait penangkapan dua pejabat itu.
Namun kasus ini jadi pembuka dugaan adanya mafia proyek di Kota Metro yang melibatkan pejabat Pemda dan kontraktor. (*)
Kejari metro
kasus korupsi
proyek jalan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
