Kembali, Kejari Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Rp248 Juta dari Warga Desa Buana Sakti
Muklis
Lampung Timur
1. Sutarlan: Rp11.465.000
2. Seni: Rp4.000.000
3. Ahmad Badari: Rp5.000.000
4. Novriadi: Rp7.201.000
5. Danu Kuswandono: Rp27.808.000
6. Martuni: Rp16.313.000
7. Sugito: Rp20.000.000
8. Mahfudin: Rp2.200.000
9. Sutikno: Rp155.000.000. (*)
Kajari Lampung Timur
terima pengembalian
uang dari warga
desa Buana Sakti
korupsi Bendungan Marga Tiga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
