Kembali, Kejari Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Rp248 Juta dari Warga Desa Buana Sakti
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur kembali menerima penyerahan uang ganti rugi tanah Bendungan Marga Tiga sebesar Rp248.975.000 dari sejumlah warga Desa Buana Sakti.
Penyerahan uang tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Buana Sakti, Tumari.
Acara penyerahan berlangsung pada hari Senin, (30/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Kejari Lampung Timur.
Dalam momen tersebut, uang diserahkan langsung kepada Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan turut disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur Muhammad Rony mengungkapkan, penyerahan uang ganti rugi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan masyarakat dalam penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerjasama yang baik dari warga Desa Buana Sakti dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kejaksaan akan memastikan kerugian negara dapat segera dipulihkan demi kepentingan masyarakat,” tegas Rony.
Sementara itu, Kasi Pidsus M. Marwan Jaya Putra menegaskan pentingnya uang ganti rugi yang telah diterima sebagai barang bukti dalam memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi ini.
“Kami akan bekerja maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan, adil, dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Langkah nyata dari warga Desa Buana Sakti ini memantapkan komitmen Kejari Lampung Timur dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi, menandakan bahwa masyarakat ikut berperan dalam menjaga keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Dari sembilan warga yang berpartisipasi dalam penyerahan uang tersebut yakni:
Kajari Lampung Timur
terima pengembalian
uang dari warga
desa Buana Sakti
korupsi Bendungan Marga Tiga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
