Kejar Sampai Merak, Tersangka Curas Terancam 9 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang.
Tersangka berinisial DA (47) warga warga Dusun V Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, ditangkap di Pelabuhan Merak Banten, Minggu (20/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka Dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Curas dan terancam dengan hukuman selama 9 tahun penjara.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersangka saat hendak melarikan diri keluar dari Lampung.
Dalam penangkapan di Pelabuhan Merak, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita satu unit HP Android Samsung Galaxy A15 warna Blue Black, sebuah senjata mainan menyerupai pistol dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha BE 2178 EL milik korban
Aksi curas dilakukan tersangka terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Dusun Talang Kisam.
Saat it, korban warga Desa Sidodadi Asri mengendarai sepeda motor pulang dari rumah nasabah melihat sebatang kayu gelondongan menghalangi jalan.
"Tiba-tiba tersangka muncul dari semak-semak sambil menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol ke arah kepala korban dan memerintahkan untuk turun dari motor," kata Kapolsek, Selasa (12/8/2025).
Setelah korban turun dari sepeda motor, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor, ponsel, tas berisi uang tunai Rp250 ribu, ATM, STNK, dan KTP korban.
Curas
merak
9 tahun penjara
Polsek Tanjung Bintang
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
