Kasus Korupsi SPAM, Kejari Way Kanan Terima Uang Titipan Rp600 Juta
RICO ANGGARA
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Senin (10/11/2025) menerima uang titipan Rp600 juta dari perkara korupsi terkait pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.
Uang tersebut diterima dari titipan dari tersangka Eko Kuncoro (EK) dan Zainal Abidin (ZA) (Berkas perkara terpisah) berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan didapatkan kerugian negara sebesar Rp1.240.239.635.
Berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016, PT Haga Unggul Lestari mendapatkan nilai kontrak sebesar Rp4.789.801.000.
Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Way Kanan menyebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan.
Kajari Way Kanan MAahmudin, menyampaikan apresiasi atas penitipan uang untuk kerugian negara atas nama tersangka EK dan ZA yang diserahkan melalui Penasehat Hukum Tersangka dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners.
"Ini langkah positif dalam penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi. Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien,” kata Kajari. (*)
Kejaksaan Negeri Way Kanan
Kejagung
tindak pidana korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
