Lengkapi 'Puzzle' Kasus Penganiayaan Anak Brutal, Polisi Panggil Dokter Visum

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

19 Januari 2026 20:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung

RILISID, Pesawaran — Satreskrim Polres Pesawaran melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur, yang terjadi di Dusun 3, Desa Sukabanjar,  Gedongtataan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan terlapor.

"Besok (20/1/2026, Red) atau lusa rencana untuk selanjutnya kami akan periksa dokter yang melakukan visum. Setelah itu kami akan gelar perkara," kata Pande melalui telepon, Senin (19/1/2026) malam.

Baca Juga:

Pande menjelaskan, untuk terduga pelaku AS pada Senin ini (19/1/2026) sudah diperiksa. 

Tim penyidik Polres Pesawaran juga telah mengumpulkan barang bukti dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami berkomitmen transparan dan terbuka terkait proses penyidikan dan memaksimalkan segala laporan dari masyarakat," ujarnya.

Dia belum dapat menyebutkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini karena masih tahap penyelidikan.

"Ditentukan ada pidana atau tidak setelah gelar perkara. Kami masih melengkapi puzzle sedikit lagi dari dokter visum. Untuk informasi lebih lanjut akan kami update kembali," tutup Pande. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kapolres Pesawaran

AKBP Alvie Granito Panditha

Kasat Reskrim

Iptu Pande Putu Yoga Mahendra

penganiayaan anak di bawah umur

Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya