Lengkapi 'Puzzle' Kasus Penganiayaan Anak Brutal, Polisi Panggil Dokter Visum
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Satreskrim Polres Pesawaran melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur, yang terjadi di Dusun 3, Desa Sukabanjar, Gedongtataan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan terlapor.
"Besok (20/1/2026, Red) atau lusa rencana untuk selanjutnya kami akan periksa dokter yang melakukan visum. Setelah itu kami akan gelar perkara," kata Pande melalui telepon, Senin (19/1/2026) malam.
Baca Juga:
Pande menjelaskan, untuk terduga pelaku AS pada Senin ini (19/1/2026) sudah diperiksa.
Tim penyidik Polres Pesawaran juga telah mengumpulkan barang bukti dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami berkomitmen transparan dan terbuka terkait proses penyidikan dan memaksimalkan segala laporan dari masyarakat," ujarnya.
Dia belum dapat menyebutkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini karena masih tahap penyelidikan.
"Ditentukan ada pidana atau tidak setelah gelar perkara. Kami masih melengkapi puzzle sedikit lagi dari dokter visum. Untuk informasi lebih lanjut akan kami update kembali," tutup Pande. (*)
Kapolres Pesawaran
AKBP Alvie Granito Panditha
Kasat Reskrim
Iptu Pande Putu Yoga Mahendra
penganiayaan anak di bawah umur
Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
