Kasus Dugaan Korupsi Dendi Cs, Kejati Lampung Sita Mobil, Uang Tunai hingga Tas Mewah Miliaran Rupiah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

10 Desember 2025 18:00 WIB
Hukum | Rilis ID
As pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menunjukkan sejumlah aset yang disita atas kasus dugaan korupsi SPAM. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
As pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menunjukkan sejumlah aset yang disita atas kasus dugaan korupsi SPAM. Foto: Tampan Fernando.

Uang tunai, yakni:

• Rp2.273.148.653 (dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

• Mata uang asing berupa USD 27.100.

Tanah dan bangunan berupa 26 sertifikat hak milik (SHM) senilai sekitar Rp41 miliar, yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain namun secara de facto dikuasai oleh tersangka.

Tas-tas mewah (branded) dengan nilai total sekitar Rp809 juta.

"Dengan demikian, total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan (asset recovery) kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp45,27 miliar," bebernya.

Armen menegaskan, penyitaan ini merupakan langkah serius Kejati Lampung dalam memulihkan kerugian negara serta memberi efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus berkomitmen menelusuri dan menyita seluruh aset yang berasal dari kejahatan korupsi guna mendukung upaya penyelamatan keuangan negara," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar di Kabupaten Pesawaran, menyeret 5 orang menjadi tersangka.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kasus korupsi SPAM

Kejati Lampung

Dendi Ramadhona

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya