Kasus Dugaan Korupsi Dendi Cs, Kejati Lampung Sita Mobil, Uang Tunai hingga Tas Mewah Miliaran Rupiah
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona beserta beberapa pihak lainnya.
Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang berharga, mulai dari sepeda motor, mobil, puluhan tas mewah, hingga uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Berbagai aset itu dihadirkan di Kantor Kejati Lampung. Di antaranya mobil Kijang Innova, Toyota Rush dan Suzuki Swift.
Kemudian motor Harley-davidson, motor trail, dan dua motor matic. Lalu puluhan tas mewah berbagai merek dan uang tunai miliar Rupiah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan dilakukan di enam lokasi, yakni Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.
Seluruh lokasi tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi SPAM.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery)," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 10 Desember 2025.
Armen merinci sejumlah aset yang dilacak dan disita penyidik, antara lain:
8 unit kendaraan, terdiri dari 4 mobil dan 4 sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Kasus korupsi SPAM
Kejati Lampung
Dendi Ramadhona
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
