Kasus Dugaan Korupsi Dendi Cs, Kejati Lampung Sita Mobil, Uang Tunai hingga Tas Mewah Miliaran Rupiah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

10 Desember 2025 18:00 WIB
Hukum | Rilis ID
As pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menunjukkan sejumlah aset yang disita atas kasus dugaan korupsi SPAM. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
As pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menunjukkan sejumlah aset yang disita atas kasus dugaan korupsi SPAM. Foto: Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona beserta beberapa pihak lainnya.

Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang berharga, mulai dari sepeda motor, mobil, puluhan tas mewah, hingga uang tunai bernilai miliaran rupiah.

Berbagai aset itu dihadirkan di Kantor Kejati Lampung. Di antaranya mobil Kijang Innova, Toyota Rush dan Suzuki Swift. 

Kemudian motor Harley-davidson, motor trail, dan dua motor matic. Lalu puluhan tas mewah berbagai merek dan uang tunai miliar Rupiah. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan dilakukan di enam lokasi, yakni Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.

Seluruh lokasi tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi SPAM.

"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery)," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 10 Desember 2025.


Armen merinci sejumlah aset yang dilacak dan disita penyidik, antara lain:

8 unit kendaraan, terdiri dari 4 mobil dan 4 sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kasus korupsi SPAM

Kejati Lampung

Dendi Ramadhona

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya