Kasus Dugaan Korupsi Dendi Cs, Kejati Lampung Sita Mobil, Uang Tunai hingga Tas Mewah Miliaran Rupiah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

10 Desember 2025 18:00 WIB
Hukum | Rilis ID
As pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menunjukkan sejumlah aset yang disita atas kasus dugaan korupsi SPAM. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
As pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menunjukkan sejumlah aset yang disita atas kasus dugaan korupsi SPAM. Foto: Tampan Fernando.

Salah satu tersangka yakni mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (27/10/2025) malam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dendi ditetapkan menjadi tersangka bersama ZF, SA, S dan AL. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kasus korupsi SPAM

Kejati Lampung

Dendi Ramadhona

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya