Kapolda Lampung: 4 Saksi Lihat Oknum TNI Tembak Mati Polisi, Jarak 6 Sampai 13 Meter
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Hasil pemeriksaan saksi dalam kasus ‘tragedi sabung ayam’ Way Kanan perlahan mulai mengungkap fakta baru.
Tim Join Investigasi TNI-Polri telah memeriksa 14 saksi yang ada di TKP sabung ayam, baik warga sipil maupun polisi yang bertugas.
Sebanyak 4 orang anggota Polri yang meggerebek lokasi itu mengaku dengan jelas melihat oknum TNI menembaki polisi dari jarak dekat. Senjata yang digunakan bukan pistol, tapi senjata laras panjang.
Hal itu disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
“Kami juga sudah memeriksa 13 anggota Polres Way Kanan yang melakukan pembubaran itu. Ada 4 saksi yang melihat oknum itu melakukan penembakan dengan senjata laras panjang," sambungnya.
Jarak antara oknum TNI itu dengan polisi juga bervariasi, sekitar 5 meter, 6 meter dan 13 meter.
“Ada yang dari jarak 6 meter, ada yang 13 meter, ada yang 5 meter. Bahkan di antara saksi itu ada yang kenal, maka cepat diketahui bahwa itu adalah oknum tadi,” jelasnya.
Dari hasil olah TKP, tim investigasi menemukan 13 selongsong peluru berbagai jenis. Terdiri dari dua butir selongsong dengan ukuran 9 mm (pistol). Kemudian 3 butir selongsong ukuran 7.62 mm dan 8 butir kaliber 5.56 mm.
Sementara dari hasil autopsi tiga anggota Polri yang gugur, proyektil peluru yang menyasar tubuh korban juga kondisinya berbeda-beda. Ada yang bentuknya penyok tapi masih utuh satu kesatuan, ada yang pecah jadi serpihan serpihan kecil.
Untuk mengungkap senjata jenis apa yang dipakai, Polri dan TNI masih terus melakukan pendalaman. Kapolda mengatakan pemeriksaan forensik yang dilakukan kepada jenazah korban juga akan mengungkap hal tersebut. Mulai dari jenis senjata, hingga jarak tembak antara pelaku dengan korban.
sabung ayam
Way Kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
polisi tewas
Kapolda
tersangka sabung ayam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
