Kantongi Dua Butir Ekstasi, Warga Kasui Terancam 20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang pria berinisial AB (30) warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, terancam hukuman hingga 20 tahun penjara
Pasalnya, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan pada hari Sabtu (30/8/2025)! sekitar pukul 24.27 WIB, karena membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak dua butir di kantong baju sebelah kiri.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika di Kampung Jaya Tinggi.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka anpa perlawanan.
"Hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus kotak rokok berisi plastik klip berukuran 5×3 cm yang didalamnya terdapat dua) tablet warna pink logo Tesla yang diduga narkotika jenis ekstasi," ujar Kasat, Jumat (5/9/2025).
Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Warga Kasui
way kanan
ekstasi
20 tahun penjara
polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
