Kabur ke Bandar Lampung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi Way Kanan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

15 November 2025 15:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Remaja 18 tahun asal Way Kanan ditetapkan tersangka kasus penggelapan kendaraan. Foto istimewa
Rilis ID
Remaja 18 tahun asal Way Kanan ditetapkan tersangka kasus penggelapan kendaraan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Seorang remaja berinisal GI (18) warga Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya, ia dilaporkan oleh korban karena membawa kabur kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 9174 WB berikut muatan diatasnya.

Kapolsek Bumi Agung Ipda Rendy Riski Utama mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, aksi penggelapan dilakukan tersangka bersama rekannya H pada hari Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 15:00 WIB.

Awalnya, tersangka dan rekannya H diperintahkan korban Nengah Putre untuk mengantarkan material paralon dan besi kaso baja ringan dengan membawa mobil pick up ke Desa Pisang Jaya, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Namun, hingga pukul 15.00 WIB, kedua anak buahnya tersebut tidak kunjung pulang dan sempat dihubungi melalui telpon tetapi tidak ada yang mengangkat.

Sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendatangi orang tuanya dan ditunggu sampai 24 jam belum juga kembali dan akhirnya membuat laporan ke Polsek untuk ditindak lanjuti.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kendaraan dan uang hasil penjualan material sekitar Rp3 juta," kata Kapolsek, Sabtu (15/11/2025).

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada hari Senin (10/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Suka Bumi, Kota Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penggeledahan

kendaraan

remaja 18 tahun

Polsek Bumi Agung

polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya