Jaringan Sabu di Balik Jeruji! Polisi Dalami Kasus Penyelundupan di Lapas Kotabumi

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

15 April 2026 16:46 WIB
Hukum | Rilis ID
AR, oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi saat digiring aparat Kepolisian.
Rilis ID
AR, oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi saat digiring aparat Kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkotika

Sabu

Lapas

Rutan

Polres Lampung Utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya