Jaringan Sabu di Balik Jeruji! Polisi Dalami Kasus Penyelundupan di Lapas Kotabumi
Furkon Ari
Lampung Utara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. (*)
Narkotika
Sabu
Lapas
Rutan
Polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
