Jaringan Sabu di Balik Jeruji! Polisi Dalami Kasus Penyelundupan di Lapas Kotabumi
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, berhasil digagalkan aparat kepolisian, Sabtu (11/4/2026) pagi.
Yang lebih mengejutkan, dalam kasus ini turut diamankan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) sekitar pukul 08.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut adanya rencana penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Wakapolres Lampura Kompol Yohanis didampingi Kasat Resnarkoba AKP A. Mardiansyah Putra, Karutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar, serta Kalapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus, menjelaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan petugas Lapas untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan warga binaan maupun pengunjung.
"Begitu informasi diterima, kami langsung melakukan langkah antisipasi bersama petugas lapas," ujar Kompol Yohanis dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (15/4/2026).
Dalam prosesnya, seorang pria berinisial AR (39) masuk ke dalam Lapas dengan alasan ingin menemui rekannya.
Namun di dalam, ia justru berinteraksi dengan SA (27), seorang warga binaan.
Kecurigaan petugas akhirnya terjawab dan sekitar pukul 08.40 WIB, di pos jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi ditemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh SA.
"Barang haram tersebut diketahui diselipkan di bagian pinggang dan sudah berada di tangan warga binaan," ungkap AKP A. Mardiansyah Putra.
Narkotika
Sabu
Lapas
Rutan
Polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
