HIPMI Nonaktifkan Oknum Pengurus Terjaring BNNP

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

3 September 2025 17:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua Umum BPD HIPMI Lampung Gilang Ramadhan (kanan) ketika diskusi dengan jajaran pengurus BPD HIPMI Lampung, beberapa waktu lalu. Foto: ist
Rilis ID
Ketua Umum BPD HIPMI Lampung Gilang Ramadhan (kanan) ketika diskusi dengan jajaran pengurus BPD HIPMI Lampung, beberapa waktu lalu. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan menonaktifkan semua anggota, yang terjaring BNNP dalam ruang karaoke salah satu hotel bintang lima, Kamis (28/8/2025).

“Semua oknum anggota dan pengurus yang terlibat sudah nonaktif, juga sudah kita tunjuk Plt (pelaksana tugas),” kata Gilang, Rabu siang (3/9/2025).

Menurut dia, penonaktifan dan penunjukkan Plt untuk mengisi jabatan kosong diputuskan dalam rapat pleno pengurus BPD HIPMI Lampung.

Baca Juga:

“Prinsipnya HIPMI Lampung itu organisasi profesional yang mengedepankan etika, integritas, dan kepatuhan pada hukum," paparnya.

Dia menegaskan pengurus juga berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI.

Posisi Plt bendahara umum HIPMI saat ini diisi Riski Apriadi. Sementara, Nusantara dan Nurul Azmi menjabat Plt ketua bidang 1 dan wakil sekretaris umum bidang 1.

Sedangkan, Plt wakil bendahara umum dan kompartemen pertambangan diduduki Selfia Alke Mega dan Megi Irawan. 

Menurut Gilang hal ini sudah sesuai dan berdasarkan aturan pasal 11 AD/ART HIPMI Lampung.

Isinya, jika ada kendala dalam organisasi termasuk kekosongan jabatan, ketua umum BPD dapat menunjuk Plt sampai kemudian ditetapkan secara resmi dalam reshuffle kepengurusan. 

Gilang menyatakan, semua personel yang ditunjuk sebagai Plt sudah menyatakan siap mengemban amanah.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

HIPMI

Lampung

Gilang Ramadhan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya