Guru di Lampung Jadi Tersangka Penipuan AI Pakai Wajah Prabowo, Raup Untung Rp65 Juta
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Adapun dalam penangkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman dipidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau dendang paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian juga Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake pejabat negara. Dia ditangkap di Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Bumi Nabung, Lampung Tengah.
Tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban. Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi.
Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.
Tersangka AMA mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Sementara satu pelaku lagi yang termasuk dalam sindikat ini, berinisial FA masih dalam pengejaran polisi. (*)
penipuan AI
deepfake
Bareskrim Polri
guru di Lampung
kasus penipuan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
