Gerebek Rumah di Rawajitu Timur, Polisi Temukan Narkoba dan Senpi Rakitan
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Menerima informasi yang mencurigakan terkait aktifitas sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), polisi langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, ditemukan tas berisi 11 bungkus plastic klip besar berisi narkotika jenis Sabu seberat 34.079 gram, dua bungkus plastic klip berisikan pil inek sebanyak 20 butir dengan berat bruto 2.527 gram, sepucuk senpi rakitan (Senpi) jenis revolver berikut empat butir peluru kal 5.56 mm.
Polisi juga menyita timbangan digital, pipet, dua buah tas dan satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan.
Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Bambang Heryanto mewakili Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari (21/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB..
Saat digerebek, terdengar musik remix dengan volume keras, sehingga menambah kecurigaan petugas.
"Tiga orang pria langsung kita amankan dan satu orang berhasil kabur," kata Kapolsek, Rabu (22/10/2025).
Mereka yang diamankan berinisal J (29) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir dan FK(24) serta AW (23) warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)
Gerebek Rumah
narkoba
senpi rakitan
Rawa Jitu Timur
Polsek Tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
