Gerebek Rumah di Pringsewu, Polisi Temukan Pria dan Wanita Habis Nyabu
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Laporan masyarakat yang curiga ada sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diduga jadi tempat penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres langsung melakukan penggrebekan, Senin (4/11/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Hasilnya, polisi mendapati pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri (Pasutri) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan membawanya ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang awalnya mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman keras (Miras).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dan seperangkat alat hisap yang baru digunakan.
Pemeriksaan tes urine terhadap kedua tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba, Rabu (5/11/2025).
Hingga kini, Satresnarkoba masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul barang harang yang diperoleh dari kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Gerebek rumah
pria dan wanita
konsumsi sabu
Satresnarkoba
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
