Masalah Utang, Kakak Tega Habisi Adik Kandung dan Terancam Hukuman Mati
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Hanya masalah kesal dan tersinggung karena utangnya tidak dibayar, Bahirun warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara (Lampura), tega menghabisi adik kandungnya dengan senjata tajam (Sajam).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana jo 338 KUHPidana jo pasal 351 KUHPidana ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat konferensi pers di Mapolres Lampura, Selasa (25/3/2025), tersangka dengan raut wajah tanpa penyesalan mengakui semua perbuatannya.
Menurut tersangka, korban selama ini memiliki utang uang sebesar Rp25 juta dan baru dibayarkan Rp18 juta
Sementara istrinya selalu menanyakan untuk menagih utang, dan korban janji akan melunasi utangnya pada bulan Desember nanti.
"Saya kesal dan menumpahkan amarah dengan menusuk bagian dada pakai pisau yang saya bawa dari rumah," ujar tersangka.
Kapolres Lampura AKBP Dedy Kurniawan mengatakan, aksi tersangka dilakukan pada hari Kamis (20/3/2025), karena tersinggung dengan ucapan korban yang ditagih utangnya
"Usai menghabisi nyawa adik korban, tersangka melarikan diri ke rumah saudara, dan langsung kita amankan," kata Kapolres. (*)
Masalah utang
kakak
habisi adik kandung
ancaman hukuman mati
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
