Gadaikan Mobil Sewa, Dua Orang Diamankan Polsek Tegineneng
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Modus sewa mobil selama dua hari, dua orang berinisial M (39), warga Desa Bumi Agung, dan RE (34), warga Kabupaten Lampung Tengah, ternyata malah menggadaikan ke orang lain tanpa izin.
Atas perbuatannya, kedua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tegineneng.
Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis mewakili Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban warga Desa Bumi Agung, atas dugaan penggelapan mobil miliknya yang disewa selama dua hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolsek.
"Para tersangka memanfaatkan kedekatan sosial agar korban percaya," kata Kapolsek, Senin (10/11/2025)..
Hasil pengungkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil Toyota Calya warna oranye, satu unit handphone Vivo Y28 warna merah muda, dan satu unit handphone Oppo A17 warna biru.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Penipuan
penggelapan
mobil sewa
Polsek Tegineneng
Polres pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
