Dugaan Korupsi Menu MBG di Sekincau Dilaporkan ke Kejari Lambar
Arya Besari
Lampung Barat
“Praktik ini kami laporkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Jika terbukti, ancamannya minimal empat tahun penjara dengan denda ratusan juta rupiah,” imbuh Heri.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Pemuda Muhammadiyah Lampung Salda Andala mengatakan, kehadirannya bersama rombongan ke Kejari Lambar sebagai bentuk dukungan moral.
“Jangan takut dan jangan mundur, meskipun ada tekanan atau ancaman dari pihak pengelola,” ujar Salda.
Ia berharap Kejari Lambar menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional dengan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pemilik dapur MBG Sekincau.
Kasus dugaan mark up menu MBG ini sebelumnya mencuat ke publik setelah viral kritik seorang wali murid terhadap menu MBG di Sekincau.
Bahkan, wali murid tersebut mengaku sempat mengalami intimidasi dari pihak pengelola SPPG yang mendatangi rumahnya dan menyampaikan pernyataan bernada tekanan. (*)
MBG Sekincau
Fokal IMM
Lampung Barat
Dugaan Korupsi
MBG
Kejari Lambar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
