Dugaan Korupsi Menu MBG di Sekincau Dilaporkan ke Kejari Lambar
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Dugaan tindak pidana korupsi terkait menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pihak pelapor Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Lambar, secara resmi membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kejari, Senin (19/1/2026).
Ketua Fokal IMM Lambar Heri Agustiawan mengatakan, laporan dibuat berdasarkan hasil klarifikasi langsung dengan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau.
Dalam klarifikasi tersebut, pengelola membenarkan menu MBG yang disajikan kepada peserta didik, sebagaimana foto yang sebelumnya beredar di masyarakat.
Pihak SPPG juga mengakui nilai menu MBG yang diberikan kepada anak-anak tingkat taman kanak-kanak (TK) hanya sekitar Rp5.000 per porsi.
Sehingga nilai tersebut tidak sebanding dengan alokasi anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut mencapai kurang lebih Rp8.000 per porsi.
“Ada selisih Rp3.000 per porsi yang patut dipertanyakan,” ujar Heri.
Menurutnya, satu dapur SPPG rata-rata memproduksi lebih dari 2.000 porsi makanan setiap hari.
Dengan selisih anggaran tersebut, potensi keuntungan yang timbul diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta per hari atau puluhan juta rupiah dalam satu bulan.
Atas dasar itu, Fokal IMM Lambar menilai dugaan mark up menu MBG tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena diduga merugikan keuangan negara sekaligus mencederai tujuan utama program MBG dalam pemenuhan gizi anak.
MBG Sekincau
Fokal IMM
Lampung Barat
Dugaan Korupsi
MBG
Kejari Lambar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
