Enam Tahun Diburu Polsek Baradatu, Tersangka Curas Dibekuk di Lampung Tengah

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan,

16 November 2025 16:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Curas yang jadi buronan Polsek Baradatu selama enam tahun berhasil dibekuk. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka Curas yang jadi buronan Polsek Baradatu selama enam tahun berhasil dibekuk. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan, — Meski sudah lebih dari enam tahun menjadi buronan, pria berinisial RO (41) warga Dusun Simpang Mangga, Kampung Curup Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, akhirnya berhasil dibekuk Polsek Baradatu.

Tanpa perlawanan, tersangka pasrah dibawa Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu di Desa Suka Jadi Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 18:00 WIB.

Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Umum Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 17.30 WIB 

Saat itu korban selesai mandi di sungai Jagabaya Kampung Banjar Negara, lalu pulang menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol BE 3042 WB.

"Tepat di lokasi yang sepi, tiba-tiba ada dua orang yang tidak di kenal dan langsung menghadang korban,” kata Kapolsek, Minggu (16/11/2025).

Tersangka kemudian mengancam sambil menodongkan senjata yang diduga senjata api (Senpi), dan menyuruh korban untuk turun.

Karena merasa takut, korban akhirnya turun dan sepeda motor seharga Rp12 juta kemudian lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buronan

Curas

enam tahun

Polsek Baradatu

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya