Edarkan Sabu dan Ganja, Sopir Truk di Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Penggerebekan di sebuah rumah yang ada di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil meringkus si pemilik rumah.
Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, pria berinisial JU alias Junai (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika langsung digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pengungkapan kasus yang berawal dari laporan masyarakat dan langsung yang menindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa pekan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa Junai yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Setelah bukti-bukti menguat, akhirnya tersangka kita gerebek saat berada di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Laksono, Minggu (16/11/2025).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 11 paket sabu siap edar dengan total berat 4,34 gram, sebungkus plastik berisi ganja seberat 81,79 gram, bungkusan plastik berisi biji ganja, dua timbangan digital, peralatan hisap sabu, serta sebuah ponsel.
Meskipun sempat mengelak terlibat dalam peredaran narkotika, tersangka akhirnya mengaku setelah petugas menemukan barang bukti.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas tersangka," imbuh Iptu Laksono Priyanto
Saat ini Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Pengedar
narkotika
sabu dan ganja
sopir truk
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
