Duh, Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Nonton Kartun
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk handphone dan Laptop milik pelaku serta mainan dan pakaian milik korban.
Kini, tersangka ditahan di Mapolresta dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka VA mengakui perbuatannya didorong oleh hawa nafsu dan tontonan video porno.
"Kepada penyidik, tersangka VA mengaku motifnya adalah nafsu, yang dipicu karena ia sering menonton film porno," terang Kompol Faria. (*)
pencabulan
guru ngaji
kasus cabul
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
