Sidang Gugatan Terhadap BPN Lampung Timur di PTUN, Hadirkan Dua Saksi Ahli Hukum Unila
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik serta kriminalisasi terhadap pihak yang mengajukan sertifikat tanah.
Sementara itu, saksi ahli Dr. Budiyono menekankan, dalam perspektif hukum administrasi negara, BPN memiliki kewajiban memberikan pelayanan, termasuk dalam proses roya atau pencoretan hak tanggungan apabila kewajiban debitur telah dipenuhi.
“BPN harus memberikan kepastian hukum. Jika tidak dilakukan, maka berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” kata Budiyono.
Ia juga menegaskan bahwa negara pada prinsipnya hanya menguasai, bukan memiliki tanah, sehingga setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Tim kuasa hukum penggugat Watoni Nurdin, menilai keterangan para ahli memperkuat posisi kliennya.
Ia menyebut, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut, justru negara memiliki kewajiban melindungi hak warga.
“Ahli menegaskan negara harus hadir melindungi masyarakat. Tidak boleh ada pelepasan kawasan hutan lalu diklaim kembali,” ujar Watoni.
Ia juga menyoroti sikap pihak tergugat, dalam hal ini BPN Lampung Timur, yang dinilai tidak maksimal dalam persidangan.
Menurutnya, tergugat tidak mengajukan pertanyaan kepada salah satu ahli, sementara pertanyaan kepada ahli lainnya dinilai keluar dari pokok perkara.
“Bahkan saat diminta data oleh majelis hakim, pihak tergugat tidak dapat menyampaikan, sehingga justru melemahkan posisi mereka sendiri,” jelasnya.
Bandar Lampung
PTUN
BPN Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
