Sidang Gugatan Terhadap BPN Lampung Timur di PTUN, Hadirkan Dua Saksi Ahli Hukum Unila

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

30 April 2026 18:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa Hukum Penggugat bersama Saksi Ahli dalam Sidang Gugatan BPN Lampung Timur. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Kuasa Hukum Penggugat bersama Saksi Ahli dalam Sidang Gugatan BPN Lampung Timur. Foto: Yudha/Rilis.id

Kuasa hukum lainnya, Aprilliati, menyatakan bahwa tindakan BPN Lampung Timur dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan tanggung jawab administrasi. 

Ia menegaskan, sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN seharusnya dihormati selama belum dinyatakan batal.

“Tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak melakukan roya. Ini tidak bisa dibenturkan dengan aturan kehutanan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, terdapat kebijakan daerah yang menyebut sekitar 145 hektare kawasan hutan di Lampung telah dilepaskan dan diberikan kepada masyarakat untuk disertifikatkan, yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi tanah.

Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari penolakan proses roya oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hj. Aprilliati Masruri dan Rekan menyatakan, kliennya H. Khuzil Afwa Kahuripan telah melunasi seluruh kewajiban kredit di Bank BRI sejak 22 September 2023.

Pihak bank bahkan telah mengajukan permohonan roya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1332 dan 1333.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh BPN Lampung Timur dengan alasan objek tanah diduga berada dalam kawasan hutan. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

PTUN

BPN Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya